Friday , March 29 2024
Home / FINANCE / Dirjen AHU Dorong Pelaku UKM Daftarkan Ijin Usaha Lewat Sistem Online

Dirjen AHU Dorong Pelaku UKM Daftarkan Ijin Usaha Lewat Sistem Online

GoHappyLive.com, JAKARTA- Bagi pelaku ukm atau umkm yang  ingin usahanya semakin besar  sudah saatnya  menentukan  star up  company nya, apakah berupa  PT atau cukup berupa CV saja dulu. Jika tidak punya banyak waktu datang langsung, Anda bisa mendaftarkan lewat system online.

 

Pemerintah terus mendorong upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berinvetasi di Indonesia. Hal ini demi meningkatkan realisasi investasi sebanyak-banyaknya untuk terciptanya lapagan kerja baru.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Plt Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan dalam upaya mewujudkan hal tersebut, pemerintah sudah mengenalkan  Online Single Submission (OSS) atau system yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/ pimpinan  lembaga, gubernur atau bupati/ walikota yang dilakukan  secara elektronik.

OSS sendiri merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat dan menyederhanakan pengurusan ijin dalam berusaha.

“Pemerintah mendorong reformasi structural, termasuk dengan reformasi system perizinan yang lebih sederhana, proses pengajuan perizinananya pun semakin dipermudah dengan meningkatkan akses untuk memperoleh izin usaha yang dimaksud dengan system online,” ungkap Cahyo saat acara Ngopi Bareng Media di Jln. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, awal pekan ini.

Melalui system online ini, peran AHU adalah meminimalkan tatap muka , mulai dari pemesanan nama dll. Tapi kalau untuk pengesahan  harus melalui akta notaris. Dari situ jadilah PT atau CV,” papar Cahyo.

Melalui OSS, sejumlah kementrian akan terintegrasi dengan AHU. Sehingga apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka pengajuan PT atau CV tidak akan diproses.

plt dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar/foto: oriza, istimewa

“Ini menjadi tanggung jawab besar bagi para notaris, bahwa data-data yang dimasukkan adalah benar,” papar Cahyo.

Dalam pelaksanaan OSS sendiri, lanjut Cahyo, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam hal ini Ditjen AHU  sudah sangat siap dengan mengedepankan karakter Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang adaptif, berintegrasi, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Serta mampu memberikan pelayanan public secara akuntabel (Good Governance). Perubahan karakter PNS di Kemenkumham sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan cara membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Predikat WBK dan WBBM yang diberikan kepada suatu unit kerja dengan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penata tatalaksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja akan mendorong masyarakat memperoleh pelayanan secara cepat dan tepat. Ditjen AHU sendiri telah bebas korusi dan pungli dengan berjalannya  pelayanan melalui system online,” ujar Cahyo.

Nantinya CV Akan Menjadi  Badan Usaha  Berbadan  Hukum

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Direktot Jenderal (Sesditjen) AHU, Danan Purnomo, menyampaikan ditjen AHU mempunyai peran penting dalam mendukung program Ease of doing business (EoDB) melalui kemudahan pelayanan jasa hukum. Beberapa pelayanan jasa hukum yakni penerbitan izin usaha bahan hukum, pendaftaran  fidusia dan kenotariatan yang sudah dilakukan secara system online.

“Kami sudah siap dengan penerapan system OSS ini, karena layanan Ditjen AHU sudah online,” kata Danan.

Danan menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Ditjen AHU mendapatkan tugas baru dalam menyelenggarakan pelayanna Comanditaire Venootschap (CV) , firma dan koperasi.

“Pendaftaran badan usaha, CV, firma, dan koperasi akan dilakukan di Ditjen AHU dengan system online,” lanjut Danan.

Danan mengungkapkan badan usaha CV merupakan bentuk usaha yang merupakan salah satu alternative yang dipilih pengusaha untuk menjalankan usaha dengan modal terbatas  atau badan usaha yang tidak berbadan hukum. Namun ke depannya CV , firma dan koperasi  akan menjadi  badan usaha yang berbadan hukum dengan didaftarkan ke Ditjen AHU.

“CV, firma dan koperasi merupakan salah satu yang akan terdapat  dalam OSS dan menjadi tanggung jawab  Ditjen AHU  dalam melegalkan badan usahanya,” katanya.

About Dewi Syafrianis

Check Also

Tantangan UMKM Semakin Besar, Bisa Memproduksi Saja Tidak Cukup

GoHappyLive.com, JAKARTA–Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bekerjasama dengan platform digital khusus bisnis …

Menginjak Usia Ke-9, Laporan Keuangan Jamsyar Berpredikat Audit Tanpa Modifikasian (Wajar Tanpa Pengecualian)

GoHappyLive.com, JAKARTA– PT Jamkrindo Syariah (JamSyar) anak perusahaan dari PT Jamkrindo di usia ke-9 terus …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *