Sat. Dec 21st, 2024

Falcon Picture Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Cipta Foto Jurnalistik

Amazon Dalimunthe menunjukkan bukti klise/negatif film yang berisi gambar Warkop DKI (Dono, Kasino Indro) diapit oleh kuasa hukumnya Pitra Romadhoni Nasution (kiri) dan Rahmad Lubis menunjukkan surat Somasi yang akan dikirim Senin besok

JAKARTA-Pitra Romadhoni SH dari Kantor Pengacara Pitra Romadhoni and Partners Law Firm selaku kuasa hukum Drs AY Amazon Dalimunthe mengajukan Somasi Pertama, kepada Falcon Picture, terkait dugaan pelanggaran Intelectual Property Right berupa foto Warkop DKI Berjas Merah yang dipakai dan ditayangkan secara komersil pada Film Warkop DKI Reborn 3, yang sudah tayang di sejumlah bioskop di Indonesia.
Selanjutnya dalam 3 x 24 jam kedepan, Tim kuasa Hukum menunggu jawaban dari Falcon Picture. Langkah mengirimkan somasi ini ditempuh setelah sebelumnya Amazon Dalimunthe sudah mengirimkan pemberitahuan akan adanya pelanggaran hak cipta atas karyanya di film Warkop DKI Reborn 3 kepada Frederica selaku produser film tersebut. Lalu Frederica menunjuk Ody Mulya, Produser Max Picture, sebagai mediator.
Ody Mulya mengganggap pelanggaran hukum ini sepele. Selain menyatakan juga bahwa produk intelectual property right atas karya foto Amazon Dalimunthe tersebut tidak berpengaruh besar terhadap film Warkop DKI Reborn 3.
Selaku kuasa hukum, Pitra menyesalkan ucapan yang bersangkutan seakan intelectual property right ini tidak memiliki nilai apapun bagi penonton. Padahal secara fakta foto Warkop DKI Berjas Merah ditayangkan dalam pembukaan Film Warkop DKI Reborn 3. Pitra juga tengah mengusut pula kemungkinan foto tersebut dipakai untuk film Warkop DKI reborn 1 dan 2 yang sudah beredar sebelumnya yang juga di produksi oleh Falcon Pictures.
“Ini kan hasil karya orang, kita harus menghormati karya seseorang walaupun karya tersebut tidak bagus. Tetapi itulah hasil karyanya. Kita wajib memberikan penghormatan hasil karya sesorang dan itu yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, memberikan proteksi kepada seseorang yang menghasilkan karya, dalam hal klien saya (Amazon) adalah sebuah foto atau potret,” ujar Pitra menyayangkan.
Amazon Dalimunthe menegaskan bahwa Foto tersebut adalah murni hak ciptanya, hak intelectual property rights dirinya. Amazon juga sempat menanyakan soal hak cipta foto kepada seorang photografer professional, bernama Tigor Lubis yang mengatakan bahwa sepanjang masih mempunyai bukti klise atau file, atau dapat dilacak menggunakan teknologi untuk membuktikan miliknya, atau untuk melacak siapa pemilik awal foto tersebut, maka itu sebagai haknya.
Dan ternyata setelah membongkar dokumentasi negatif atau klise yang jumlahnya ribuan, karena Amazon Dalimunthe sudah bekerja sebagai wartawan sejak tahun 1986, negative photo Warkop DKI berjas merah tersebut ditemukan.
“Ini membuktikan sayalah pemilik foto Warkop DKI berjas merah dan saya belum pernah sekalipun mengalihkan hak itu kepada orang lain. Kalau pun ada itu hanya fisiknya saja, dan bukan hak intelectual property rights nya,” tegas Amazon.
Pitra Romadhoni menilai penyelesaian sengketa hak cipta karya Amazon Dalimunthe, sejak awal sudah tidak beritikad baik. “Terbukti Amazon Dalimunthe ditawarkan nilai kerugian hanya Rp. 5 juta disertai ucapan bahwa mereka jika meminjam foto niainya juga di bawah itu. Padahal sebagai wartawan hiburan senior yang sudah berkarya puluhan tahun dan bukan pula karya foto “kaleng kaleng”, ini tentu sangat menghina,” kata Pitra.
“Seharusnya pihak Falcon Pictures sebelum menggunakan hasil karya klien saya (Amazon) ada baiknya meminta ijin dahulu sebelum menayangkan atau memproduksi film Warkop DKI Reborn, sebagai pemilik hak atas foto tersebut. Seharusnya saling menghargai dan menghormati, dan klien saya ini merasa tidak dihargai dan dihormati,” papar Pitra mengingatkan.
“Klien saya, Drs. Amazon Dalimunthe pun seolah di tantang untuk membuktikan apakah benar photo itu milik beliau dan mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Itu sebabnya langkah hukum pertama yakni Somasi kami sampaikan besok senin, ” tekad Pitra Romadhoni, SH,MH.
Kita akan memberikan jangka waktu 3 hari untuk somasi pertama hingga bertahap hingga somasi ketiga jika tidak ada tanggapan. Jika masih tidak ada tanggapan maka kita akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
Apa yang dilakukan oleh Falcon Pictures menurut Pitra memenuhi syarat pelanggaran hak cipta sebagaimana yang tertulis pada pasal 12 dan Pasal 115 UU Hak Cipta.
Menyikapi kasus ini, sejumlah wartawan senior memberikan dukungan penyelesaian secara hukum. Salah satunya berasal dari Wina Armada SH. Wartawan dan juga pengacara ini menyarankan untuk menuntut secara materil dan immaterial agar jadi pembelajaran bagi siapa pun untuk saling menghargai hak cipta.
Film Warkop DKI Reborn 3 yang mulai tayang di bioskop sejak 12 september 2019 sudah ditonton lebih dari 800 ribu orang berdasarkan data yang diperoleh dari website filmindonesia.co.id. dan meski sudah mulai surut penontonnya tapi masih beredar di beberapa bioskop di tingkat kabupaten dan propinsi.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *