Sat. Dec 21st, 2024

Badan Informasi Geospasial Tangkal Gratifikasi Dengan ”Saber Pungli”

GoHappyLive, JAKARTA- Menandai usia ke- 49 tahun, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyebarkan semangat anti gratifikasi di lingkungan kerjanya dengan meresmikan unit Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar). Gerakan ini bertujuan mencegah tindak pidana korupsi yang berawal dari pemberian gratifikasi.

 

Beragam acara diselenggarakan untuk memperingati hari jadi BIG yang jatuh setiap tanggal 17 Oktober. Salah satunya ‘Jalan Sehat Bersama‘ sekaligus mengkampanyekan pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG. Tahun ini HUT BIG bertepatan juga dengan peringatan Hari Informasi Geospasial (HIG) yang kali ini mengusung tema ‘Satu Peta, kerja Kita, Prestasi Bangsa’

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan perubahan kedua UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut bahwa gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BIG menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Apabila terpaksa menerima gratifikasi, agar segera melaporkan dan menyerahkan penerimaan gratifikasi kepada UPG BIG dalam hal ini adalah Inspektorat BIG melalui email info.upg@big.go.id,” ungkap Hasanuddin disela-sela acara ‘Jalan Sehat Bersama’ di Cibinong, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk menumbuhkan semangat anti gratifikasi di lingkungan BIG.

Upaya-upaya tersebut di antaranya penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG pada 2015, diterbitkannya Peraturan Kepala BIG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dibentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi melalui Keputusan Kepala BIG Nomor Ll Tahun 2017 untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian gratifikasi serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Kompsi (KPK) terkait kegiatan-kegiatan pengendalian gratifikasi.

“Dampak dari pelaksanaan berbagai macam sosialisasi pengendalian gratifikasi sudah tampak nyata saat ini, antara Iain tumbuhnya kesadaran insan-insan di BIG untuk melaporkan gratifikasi yang telah diterimanya dalarn upaya mencegah tindak pidana korupsi,‘ jelas Hasanuddin.

 

Pegawai Badan Informasi Geospasial (BIG) antusias mengikuti jalan sehat bersama dalam rangka HUT ke-49 /foto:istimewa

 

Tidak Selalu Berupa Uang

Inspektur BIG Sugeng Prijadi menambahkan gratifikasi tidak selalu dalam bentuk uang, tapi juga berupa barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata , pengobatan Cuma-Cuma, serta fasilitas lainnya.

“Unit Saber Pungli dibentuk memenuhi permintaan pihak Kemenko Polhukam. Baru tadi ditandatangani Bapak Kepala BIG atas permintaan pihak Kemenko Polhukam. Karena Menko Polhukam adalah leadership kepemimpinan,” lanjut Sugeng.

Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan seseorang sebagai ASN dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya.

“Korupsi itu awalnya ya dari graitifikasi dulu . Jadi tolong disadari betul. Jangan sampai nanti kita dilaporkan orang. Jangan sampai orang lain melaporkan kita bahwa kita menerima uang. Itu yang berbahaya. Apalagi ada buktinya dan lain sebagainya,” katanya.

Sugeng membeberkan seorang pegawai boleh saja menerima pemberian hadiah namun dalam batas yang wajar.
“Kalau kita ultah misalnya, kita masih diperbolehkan menerima maksimal Rp300.000 dari sesama ASN. Atau kalau pas acara pernikahan, boleh saja sesama ASN memberi kado sampai 1 juta. Lebih dari maka kita anggap gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK,” urai Sugeng.

Pelaporan gratifikasi ke UPG BI harus disertai dokumentasi foto barang gratifikasi. UPG BIG kemudian melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK. Selanjutnya dilakukan verifikasi oleh UPG dan KPK dan menunggu penetapan stastus barang gratifikasi.

Tahun ini, Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (PTRA) BIG dinobatkan sebagai ‘unit kerja paling sadar lapor gratifikasi’ .

Berdasarkan hasil rekapitulasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BIG, terdapat 13 Iaporan gratifikasi hingga bulan Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut:

a. Sebanyak tujuh pelaporan gratifikasi telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK.

b. Sebanyak dua pelaporan gratiflkasi tidak ditetapkan menjadi milik negara, namun mendapat apresiasi dari KPK.

c. Sebanyak empat pelaporan gratiflkasi masih dalam proses tindak lanjut.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *