Mon. Nov 18th, 2024

Atasi Sampah Plastik, BSN Dorong Penerapan Kantong Plastik Ber-SNI

GoHappylive.com, JAKARTA- Pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional  (BSN) mengharapkan  produsen kantong plastic semakin aware terhadap lingkungan.  Para produsen kantong plastic ini  juga diharapkan mau menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kantong Plastik.

 

Kantong plastik (dan jenis plastik lainnya), masih menjadi masalah hingga saat ini. Sampah plastik diketahui sulit terurai di tanah karena rantai karbonnya yang panjang, sehingga sulit diurai oleh mikroorganisme. Kantong plastik akan terurai ratusan kemudian. Berbagai sampah plastik ini, dapat mengotori habitat makhluk hidup lainnya dan merusak lingkungan serta ekosistem dan rantai makanan.

Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah adalah dengan mendorong pengurangan penggunaan kantong plastic, atau setidaknya, para produsen kantong plastik diharapkan mau menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kantong Plastik.

BSN sendiri telah menetapkan SNI 7818:2014, Kantong plastik mudah terurai dan SNI 7188.7:2016 Kriteria ekolabel – Bagian 7 : Kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito di Kantor BSN, Jakarta pada Jumat (12/04/2019) mengatakan, SNI 7818:2014 menetapkan syarat mutu dan cara uji kantong plastik mudah terurai yang digunakan sebagai kantong belanja ritel dan tidak digunakan untuk kontak langsung dengan pangan.

Dengan syarat mutu dalam standar ini yang diantaranya kuat tarik minimal 13,7 (139,74), kemudahan terurai setelah penyinaran sinar UV maksimal 250 jam yaitu kurang 5%, serta kualitas kantong plastik yang ramah lingkungan, lebih bisa dipertanggung jawabkan.

Sementara pada SNI 7188.7:2016, menetapkan  kantong plastik dapat terbuat dari termoplastik mengandung prodegradant dan bioplastik yang dengan atau tanpa campuran termoplastik, dimana kantong plastik tidak mengandung zat warna azo.

SNI ini juga menetapkan pertumbuhan mikroba pada permukaan produk lebih besar dari 60% selama 1 minggu, dengan persyaratan umum produk harus memenuhi standar mutu produk yang sesuai dan atau penerapan sistem manajemen mutu, produk harus mencantumkan logo ekolabel Indonesia, nomor sertifikasi, dan pernyataan mudah terurai.

Wahyu menambahkan. pada setiap kemasan kantong plastik yang sudah memenuhi SNI 7818:2014, juga sekurang-kurangnya mencantumkan penandaan logo produsen / nama dagang, periode waktu terurai, serta bulan dan tahun produksi.

SNI 7818:2014 diharapkan dapat mendorong produsen untuk meningkatkan kualitas produk sesuai dengan persyaratan standar mutu yang telah ditentukan.  “Selain untuk meningkatkan daya saing industri, penerapan SNI ini juga dapat melindungi konsumen dari penggunaan kantong plastik yang mutunya tidak memenuhi standar,” tutur Wahyu.

Wahyu pun menjelaskan, SNI 7818:2014 juga menjadi acuan SNI 7188.7:2016, Kriteria ekolabel untuk produk tas belanja plastik dan bioplastik.  Kriteria  yang disusun berdasarkan aspek sepanjang daur hidup suatu produk ini diharapkan dapat mengurangi dampak pemakaiannya terhadap lingkungan dengan memperhatikan aspek setelah habis masa pakainya.

“Berdasarkan data yang kami miliki, industri yang sudah menerapkan standar ini berjumlah 1 dengan jumlah Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebanyak 1,” jelas Wahyu.

Wahyu sangat mengapresiasi industri yang menerapkan SNI kantong plastik, dan mendukung beberapa kota di wilayah Indonesia menerapkan “diet kantong plastik” dengan diterbitkannya peraturan daerah mengenai pengurangan penggunaan plastik di kota modern. Kota yang melarang penggunaan kantong plastik di toko modern, yaitu Banjarmasin, Balikpapan, Badung (Bali), Bogor, Sukabumi, dan Banyuwangi.

“Mari terapkan SNI Kantong Plastik demi masa depan lingkungan hidup Indonesia,” harap Wahyu.

 

 

foto: pixabay

 

 

 

 

 

 

 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *