Sat. Dec 21st, 2024

GoHappyLive.com, JAKARTA- Peran serta masyarakat dalam menghadapi ancaman non militer sangat dibutuhkan. Mengingat bentuk dan jenis ancaman yang dihadapi bangsa saat ini semakin beragam.

 

Perang yang awalnya melibatkan urusan militer, saat ini medan tempurnya sudah meluas ke berbagai sendi kehidupan secara multidimensi, salah satunya adalah Battle of Legislation. Mesin perangnya juga sudah menggunakan berbagai kekuatan politik, ekonomi, budaya hingga virus.

Hal ini mengemuka pada peluncuran buku “Menggalang Ketahanan Nasional dengan Paradigma Pancasila”, yang diselenggarakan Aliansi Kebangsaan, baru- baru ini.

Dikatakan Pontjo Sutowo, Pembina Yayasan Suluh Nuswatara Bakti (YSNB) Ketua Aliansi Kebangsaan ancaman yang dihadapi bangsa dan negara saat ini tak bisa dianggap remeh.

Bangsa harus dapat bersatu dalam merespons setiap ancaman dan mencari solusi yang tepat dalam membangun perencanaan pertahanan negara. Karena kegagalan suatu bangsa, tidak terjadi dengan tiba-tiba.

“Bibit-bibit kegagalan itu sebenarnya sudah tertanam jauh di dalam berbagai institusi politik kenegaraan, terkait bagaimana sebuah negara dijalankan. Maka, kini perlu segera dilakukan perencanaan pertahanan,” ujar Pontjo, disela-sela acara.

Oleh sebab itu, perencanaan pertahanan harus dilaksanakan secara sadar, terencana, sistematis, terarah, dan berkelanjutan.
Sehingga tetap bersendikan pada nilai-nilai dan karakter bangsa, agar pertahanan bangsa dapat mengikuti ancaman yang selalu berubah sesuai kondisi jamannya.

Pentingnya membangun kesamaan persepsi, serta menumbuhkan kesadaran (awareness) patut didengungkan lagi.

“Begitu pula kewaspadaan (alertness) kolektif bangsa Indonesia terhadap seriusnya berbagai bentuk ancaman yang dihadapi bangsa dan negara ini,” lanjutnya.

Sedangkan, mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri menyorot untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman yang kompleks, maka UUD 1945 harus diamandemen.

“Amandemen UUD yang lalu sudah kebablasan, sehingga perlu dikaji ulang. Jika kondisi tersebut tidak dikaji ulang, maka pertahanan negara dalam posisi genting. Hal ini Amandemen UUD 1945, dapat menggiring pada perpecahan bangsa. Sebab, sendi-sendi negara seperti nasionalisme, patriotisme, toleransi, kebersamaan dan gotong royong telah dibuat luntur’, timpal Kiki.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *