Sat. Dec 21st, 2024

Dukung Polisi Usut Kasus KSP Indosurya Cipta, Nasabah Kirim Bunga Ke Kantor Bareskrim

GoHappyLive.com, JAKARTA- Puluhan karangan bunga memenuhi halaman kantor Bareskrim Polri di kawasan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 26/5 kemarin. Karangan bunga itu berasal dari ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang mengalami gagal bayar.

 

Beraneka kalimat pengharapan terangkai dari bunga- bunga tersebut, garis besarnya berisikan harapan kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus macetnya pembayaran dari KSP Indosurya Cipta kepada nasabah.

Siang itu  Leonard PG Simanjuntak , pengacara  yang mewakili 320 dari sekitar 6.000 nasabah KSP Indosurya Cipta yang dirugikan. Mereka datang ke kantor Bareskrim untuk mengetahui sejauh mana proses ini berjalan.

Selain menempuh upaya melaporkan ke Bareskrim Polri, Leonard juga melakukan  upaya lainnya  yaitu mengajukan permohonan Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya Cipta.

Melalui dua upaya hukum pidana dan PKPU, diharapkan  nasabah mendapatkan uang kembali. Sehingga perlu tahu dana belasan triliun menguap kemana, dan itu gunanya proses yang ada dari pidana maupun PKPU.

“Tujuannya  supaya nasabah mendapat tercover seluruh kerugian 100%. Dari 320 nasabah yang memberikan kuasa kepada saya, kerugian yang mereka alami sekitar Rp 520 miliar,” ujar  Leonard.

Banyak hal bisa terjadi, termasuk apabila  PKPU berujung damai. Jika berlangsung damai, Leonard  memprediksi setidaknya ada pembayaran di muka sebesar 50% dan uang sisa dicover dijamin atas kebedaan atau aset tanah.

Saat ini Bareskrim Polri dibantu Pusat Pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) menangani perkara gagal bayar KSP Indosurya Cipta.(Baca: Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya)

“Aparat kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial HS dan SA. Mereka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar,” papar Leonard.

Leonard  meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut. Dia mengatakan  bagi polisi tidak ada kata mustahil mengungkapnya.

Untuk proses pidana ada beberapa laporan polisi. Sudah menetapkan dua orang HS dan SA. Para pelaku tindak pidana dapat dijerat aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Upaya menjerat para pelaku menggunakan UUTPPU dapat membuat uang nasabah yang sudah disetor kepada koperasi tersebut dapat dikembalikan.

“Belajar dari kasus yang sudah-sudah, kepolisian  dapat mentrace aliran dana, sehingga nanti kita menemukan uang berujung dimana,” jelasnya.

Sampai Rabu (20/5/2020) jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU Koperasi SImpan Pinjam Indosurya Cipta sudah mencapai 5.736 pihak Dari jumlah tersebut, tagihan piutang yang terkumpul mencapai Rp 14,63 Triliun.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *