Tue. Sep 17th, 2024

Kisruh Manajemen Kolektif Royalti Pencipta Lagu, Tiga Komisioner LMKN 2019 – 2024 Minta Pihak Tergugat Buktikan Dalil Jawaban dalam Sidang

GoHappyLive.com, JAKARTA– Kisruh manajemen kolektif royalti pencipta lagu terus berlanjut. Gugatan yang ditujukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh tiga anggota Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Negara) Periode 2019 – 2024 sudah memasuki tahap sidang alat bukti tertulis. Adapun gugatan tersebut karena penggugat diberhentikan tanpa alasan.

 

 

Kemarin, Jumat (25/11), kepada para awak media di Jakarta, Pengacara Fredrik J Pinakunary, SE, SH selaku Tim Kuasa Hukum dari Marulam Juniasi Hutauruk, Rien Uthami Dewi, Rapin Mudiarja Kawiraji selaku Penggugat menyatakan atas Jawaban pihak Tergugat, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mereka telah mengajukan Replik tertanggal 24 Oktober 2022.

Adapun dalam Replik tersebut, secara umum Penggugat menolak dan/atau membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh Tergugat di dalam jawabannya. Penggugat membantah karena tidak pernah diundang sebelumnya, tidak pernah diberitahukan secara patut tentang pemberhentian, tidak ada alasan apapun sehingga pemberhentian sebelum waktunya ini yang tanpa alasan apapun telah menimbulkan kecurigaan yang macam-macam bagi publik entah mungkin karena Para Komisioner telah melakukan perbuatan yang tercela atau bahkan perbuatan pidana. Padahal jelas setiap laporan keuangan LMKN telah selesai diaudit oleh audit Independen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, di dalam Replik tersebut Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memerintahkan Tergugat dapat membuktikan kapan Tergugat pernah mengundang Penggugat dan Tergugat harus membuktikan dimana ketentuan yang menyatakan LMKN harus merepresentasikan kepentingan LMK, karena justru Pasal 89 (1) UU Hak Cipta mewajibkan LMKN merepresentasikan kepentingan Pemilik Hak, bukan merepresentasikan kepentingan LMK. Seringkali kepentingan Pemilik Hak tidak sama dengan kepentingan LMK, oleh karena alasan itulah ketentuan perundang-undangan sebelumnya menyatakan Komisioner LMKN harus bebas dari kepentingan LMK, lolos dari Panitia Seleksi dan kewajiban audit keuangan tahunan.

Di dalam Replik Penggugat membuktikan bahwa adalah bahaya bila setiap orang yang duduk di LMKN adalah berasal dari LMK tanpa pemeriksaan dan Pernyataan lolos dari Panitia Seleksi, sebagaimana aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman AMPLI (Aliansi Musisi dan Pencipta Lagu Indonesia) yang digawangi oleh Indra Lesmana CS. (Surat Terbuka AMPLI 11 Juli 2022). Dengan keadaan seperti ini tentu LMKN tidak dapat menjadi pengatur yang obyektif dan independen apabila terdapat keluhan dari si Pemilik Hak atas kinerja LMK nya seperti permasalahan beberapa pencipta yang telah mengadukan KCI kepada Bareskrim Polri (Dianggap Tak Transparan dalam Memberi Royalti, LMK KCI Diadukan ke Bareskrim Polri).

Dalam Replik tersebut, Kuasa Hukum telah membuktikan Tergugat telah melanggar hukum prosedur, melanggar hukum materiil dan juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik seperti Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, Asas Kemanfaatan, dan bahkan melanggar Asas Dilarang Melakukan Tindakan Sewenang-wenang.

Kuasa Hukum juga menyatakan bahwa Penggugat memiliki legal standing sebagai dasar atas gugatannya, yaitu rusaknya reputasi Penggugat karena pemberhentian ini menimbulkan kecurigaan macam-macam pada masyarakat bahwa Penggugat telah melakukan suatu kesalahan. Padahal penggugat telah sepenuh waktu bekerja objektif dan independen untuk memperjuangkan objektivitas, independen, akuntabilitas, transparansi, royalti bagi pencipta dan pemilik hak terkait, bukan untuk kepentingan sebagian LMK belaka. Sementara isu yang berkembang di publik adalah bila tidak melakukan kesalahan mana mungkin diberhentikan sebelum waktunya.

“Persidangan di PTUN sudah masuk ke Pembuktian Alat Bukti Tertulis dan di saat pembuktian itu Hakim memberitahu bahwa ada masuk Permohonan Intervensi dan akhirnya Putusan Sela menyatakan hakim menerima masuknya intervensi sebagai Tergugat 2 Intervensi,” kata Fredrik J Pinakunary, SE, SH.

Diinformasikan bahwa Intervensi adalah 9 Komisioner LMKN yang sekarang, seperti Marcel Siahaan, Ikke Nurjanah dll, minus Yessi Kurniawan yang menyatakan tidak bersedia sebagai Intervensi.

“Mestinya Tergugat 2 Intervensi memasukkan jawaban Senin Tanggal 21 November 2022 kemarin. Tapi belum juga alias menunda di minggu depan tanggal 28 November 2022,” pungkas Fredrik J Pinakunary, SE, SH.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *