Mon. Nov 18th, 2024

GoHappyLive.com, JAKARTA- Usai diterjang gempa dan tsunami sejumlah wilayah di Indonesia tengah melakukan proyek infrastruktur. Tak heran penggunaan  baja mengalami peningkatan  sampai 78 % dari keseluruhan  konsumi baja Indonesia. Melihat potensi permintaan baja nasional , Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong industri baja terapkan SNI. Terlebih  BSN menilai, produk ini sangat berkaitan dengan keselamatan konsumen.

 

Deputi Bidang Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam Ngobrol Bareng Santai (NGOBRAS) SNI bersama Bagian Standards & Certifications The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Basso D. Makahanap, di Kantor BSN, Jakarta,  baru-baru ini mengatakan baja merupakan salah satu dari sekian produk yang beredar di pasar yang seharusnya ber-SNI.

BSN menetapkan sebanyak  205 SNI yang diberlakukan secara wajib. Baja adalah salah satunya. Kukuh melanjutkan, BSN sendiri telah menetapkan 57 SNI terkait baja, 13 di antaranya merupakan SNI yang diberlakukan secara Wajib.

SNI tersebut antara lain SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU); SNI 2052-2017 Baja tulangan beton; SNI 07-0065-2002 Baja tulangan beton hasil canai panas ulang; SNI 07-0601-2006 Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P); SNI 07-3567-2006 Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj.D)dan SNI 07-2053-2006 Baja lembaran lapis seng (Bj.LS).

“Penetapan SNI baja tersebut didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya baja yang tidak aman. Penetapan SNI dilakukan secara konsensus bersama stakeholder terdiri dari instansi, pakar, industri, dan konsumen dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Melalui penetapan SNI baja, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan perlindungan konsumen,” ungkap   Kukuh.

SNI suatu produk direview setiap 5 tahun sekali mengikuti perkembangan iptek dan masukan dari stakeholder. Sebagai contoh, saat ini, terdapat 2 SNI terkait baja yang dianggap sulit dalam pengawasan penggunaannya di lapangan, yakni SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum dan SNI 2052:2017 Baja tulangan beton.

Karenanya, BSN akan mengabolisi SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU) dengan menunggu pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) secara wajib yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian terlebih dahulu.

“Usulan abolisi dikarenakan adanya kesulitan dalam pengawasan penggunaannya di lapangan dan memperhatikan keamanan dan keselamatan,” lanjut Kukuh, lagi.

Ruang lingkup SNI 7614:2010 menetapkan istilah dan definisi, syarat mutu, syarat lulus uji, penandaan dan penggunaan baja batangan untuk keperluan umum.

Yang dimaksud BjKU dalam SNI adalah baja berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang digunakan bukan untuk keperluan penulangan konstruksi beton, yang dihasilkan dari canai panas atau canai panas ulang.

SNI 2052:2017 Baja tulangan beton menetapkan acuan normatif, istilah, definisi, bahan baku, jenis, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, syarat lulus uji, dan cara pengemasan baja tulangan beton yang digunakan untuk keperluan penulangan konstruksi beton dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan.

Kukuh sedikit merinci,  yang dimaksud baja tulangan beton yang dalam SNI ini adalah baja karbon atau baja paduan yang berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip/ulir dan digunakan untuk penulangan beton. Baja ini diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).

“Dalam SNI 2052:2017 terdapat 2 jenis baja yakni Baja tulangan beton polos (BjTP) dan Baja Tulangan beton sirip/ulir (BjTS). Yang dimaksud Baja tulangan beton polos (BjTP) adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip/ berulir,” ucapnya.

Bila diperlukan tanda angka-angka atau huruf-huruf pada permukaan baja tulangan beton, maka sirip/ulir melintang pada posisi dimana angka atau huruf dapat ditiadakan. Sirip/ulir melintang tidak boleh membentuk sudut kurang dari 45 derajat terhadap sumbu batang.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *