GoHappyLive.com, JAKARTA – PT Jamkrindo dan PT Askrindo mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk melaksanakan penjaminan dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Pelaksanaan PEN dilakukan melalui penjaminan pembiayaan modal kerja yang disalurkan oleh bank-bank syariah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan modal kerja tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2020 di Gedung Jamkrindo, Jakarta.
Direktur Utama PT Jamkrindo Randi Anto mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan oleh PT Jamkrindo bersama PT Askrindo dengan beberapa bank umum pada 7 Juli lalu.
Perjanjian kerja sama antara PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah.
“Adapun terjamin yang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Terjamin tersebut dapat menerima pinjaman untuk modal kerja hingga Rp 10 miliar,” ungkap Randi Anto.
Selain itu, terjamin juga tidak masuk dalam Daftar Hitam Negara (DHN) serta memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financing per tanggal 29 Februari 2020.
Atas tugas yang diemban PT Jamsyar, Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo berkomitmen mendukung penuh program PEN yang diinisiasi oleh pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemic COVID-19.
”Selain itu, melalui penjaminan pembiayaan modal kerja, kami ingin memastikan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan bangkit sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia”, ujar Gatot.
Pandemi Covid-19 berdampak sangat serius terhadap perekonomian Indonesia. Untuk membangkitkan perekonomian, pemerintah mengisiasi program PEN.
Salah satu implementasinya adalah penjaminan kredit/pembiayaan modal kerja bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2020.
Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PEN.
Dalam hal pihak terjamin memerlukan fasilitas penjaminan dengan skema syariah, penjaminan dilaksanakan melalui PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah.
Hingga Juni 2020, PT Jamkrindo Syariah membukukan volume penjaminan Rp. 15,66 triliun atau meningkat secara YoY sebesar 119,75 persen.
Adapun pencapaian Imbal Jasa Kafalah PT Jamkrindo Syariah sebesar Rp 160,35 miliar. Pada posisi Juni 2020 total aset yang dimiliki PT Jamkrindo Syariah sebesar Rp 1,22 triliun atau tumbuh sebesar 115 % dibandingkan 2019.
Dengan modal Rp 651,06 miliar atau tumbuh sebesar 116,74 persen dibandingkan 2019, Gatot menargetkan PT Jamkrindo Syariah mampu menjamin pembiayaan program PEN.
Sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor formal dan informal.
“Dalam menjangkau potensi pasar, PT Jamkrindo Syariah senantiasa mengedepankan kepuasan mitra kerja dengan memberikan layanan penjaminan pembiayaan PEN kepada mitra penerima jaminan secara Profesional, Gesit, Responsif, Syar’i, dan Inovatif guna mendukung pertumbuhan perekomian serta kemashlahatan bersama”, pungkas Gatot.