GoHappyLive.com, JAKARTA–Sektor properti masih menjadi pilihan investasi bagi banyak kalangan, utamanya kaum hawa. Namun sayangnya sebagian dari mereka tidak dibekali pengetahuan yang mumpuni agar terhindar dari bisnis bodong.
Menurut Isa Meilia, SH, MKN, Notaris/PPAT Kota Depok saat hendak membeli properti, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Salah satunya adalah membaca perjanjian secara teliti, detil dan menyeluruh, bukan hanya membaca poin-poin pentingnya saja.
‘’Mereka yang awam masalah hukum, biasanya cenderung hanya membaca poin pentingnya saja. Padahal banyak hal yang mesti diperhatikan,” ungkap Isa saat menjadi narasumber di Nina Nugroho Solution live Instagram bertajuk Investasi Properti Yang Aman Secara Hukum’ episode 78.
Nina Nugroho Solution adalah program live Instagram yang merupakan bagian dari Corporate Social Responsibilty (CSR) dari brand Nina Nugroho, yang dimaksudkan untuk memberikan asupan informasi kepada para wanita dengan multiperan. Dipandu oleh Nina Septiana, desainer sekaligus CEO PT Nina Nugroho Internasional.
Kembali ke surat perjanjian, ditambahkan Isa, bagi orang awam tentu akan dibuat bingung dihadapkan pada surat perjanjian yang sangat panjang dengan bahasa hukum yang sukar dimengerti.
Jika tidak mau menjerit di kemudian hari, pilihannya memang pelan-pelan harus dipelajari.
Isa memberi beberapa point penting yang harus diperhatikan sebelum memutuskan berinvestasi:
1. Menyangkut subyek, yaitu developer, atau penjualnya, ataukah si subyek adalah orang yang berwenang bertindak.
“Calon pembeli harus mencari tahu apakah developer mempunyai kuasa jual. Sebab, bisa jadi sertifikat tanah milik si A , sementara developer hanya memiliki perjanjian kerja sama. Bila ini yang terjadi, maka developer tersebut tidak memiliki kewenangan sebagai penjual. Sebaliknya, bila developer bertindak sebagai penjual, bisa saja sertifikat sudah balik nama atau obyek diberikan kepada developer sebagai kuasa jual. Dalam hal ini pemilik tanah telah memberikan kewenangan kepada developer untuk menjual, “ujar Isa, lebih lanjut.
2. Terkait obyek berupa tanah, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum, bila sudah bersertifikat, maka bisa ditelusuri di perangkat pertanahan, untuk dilakukan pengecekan.
‘’Developer yang beritikad baik, pasti sudah melakukan pengecekan ini terlebih dahulu,’’ ungkap Isa.
Selain tanah yang sudah dilengkapi sertifikat, ada juga tanah yang belum bersertifikat, misalnya tanah girik.
Untuk tanah girik dibutuhkan proses panjang hingga bersertifikat. Dalam kondisi seperti inilah, biasanya konsumen tidak tahu dan seringkali tidak diberitahu.
‘’Jadi konsumen harus menanyakan, apakah tanah yang digunakan untuk membangun property tersebut sudah bersertifikat atau belum. Kalau sudah bersertifikat, apakah masih atas nama pemilik lama atau sudah balik nama developer,’’ tutur Isa.
3. Jangan malu dicap ‘Rewel’
Meski terkesan rewel sebagai pembeli, namun menurut Isa hal itu wajar dilakukan. Apalagi investasi property menyangkut dana yang tidak sedikit, sehingga calon pembeli harus mampu memperhitungkan semua resikonya.
Dikatakan, beberapa detil dalam perjanjian sebaiknya dituliskan. Misalnya tenggat waktu penyerahan sertifikat. Seringkali hal ini tidak tertulis dalam perjanjian, sehingga ketika developer terlambat menyerahkan dokumen legalitas, konsumen tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat.
Detil lain yang harus tertulis dalam perjanjian adalah serah terima obyek yang tanahnya belum atau tidak bersertifikat. Untuk tanah jenis ini maka dibutuhkan waktu panjang dalam proses penyelesaiannya, berkaitan dengan pengakuan hak dari girik yang kemudian menjadi hak guna bangunan.
4. Tenggat Waktu Harus Jelas
Tenggat waktu penyerahan dokumen kepada konsumen maupun bank pemberi kredit harus dituliskan dengan jelas. Hal ini pun menjadi hak konsumen.
Begitupun tenggat waktu serah terima fisik. Ini yang kerap terjadi, dijanjikan hanya beberapa bulan, namun kenyataannya hingga bertahun-tahun fisik yang dijanjikan belum diserahkan.
‘’Dalam perjanjian itu konsumen berhak minta dibunyikan saja. Serah terima fisiknya itu kapan paling lambatnya, jadi harus ada batas waktunya. Kalau melewati batas waktu yang telah ditentukan, berarti sudah ada kecenderungan developer melakukan wanprestasi. Konsumen berhak meminta untuk dituliskan, bila melewati batas waktu yang disepakati apa yang akan terjadi, misal developer dikenakan denda,’’ paparnya.
5. Sertakan Pihak Ketiga
Detil lain yang perlu dicantumkan dalam perjanjian adalah terkait dengan proses pembangunan. Misalnya penggunaan bahan bangunan, seperti lantai marmer atau keramik dan sebagainya. Sebaiknya hal ini juga dituliskan dalam perjanjian atau pengikatan jual beli,’’ katanya.
Dalam membaca perjanjian, lanjut Isa, bila pembeli tidak begitu memahami klausul hukum, maka dianjurkan untuk menyertakan pihak ketiga yang memahami masalah ini.
‘’Boleh teman, saudara, notaris, pengacara, siapa saja yang sekiranya paham dengan masalah ini silahkan boleh disertakan untuk memastikan,’’ tutur Isa.
Saat membeli property, pastikan fisik lahan sudah dalam penguasaan developer dengan salah satu tanda, dipasangnya umbul-umbul di lokasi tersebut. Kalau belum ada kegiatan seperti pematangan lahan, dan umbul-umbul bisa jadi tanah tersebut sedang digadaikan.
‘’Jadi saya tegaskan, ada dua hal yang harus diperhatikan adalah dari aspek yuridis dan aspek penguasaan fisik. Keduanya harus berimbang,’’ tutup Isa.