Thu. May 2nd, 2024

Kuasa Hukum MS Glow: ‘Sebagai merek dagang MS Glow sudah terdaftar di HAKI’

GoHappyLive.com, JAKARTA—Kuasa hukum MS Glow kembali menegaskan bahwa Shandy Purnamasari adalah satu-satunya pemilik merek MS Glow. MS Glow juga dipastikan telah terdaftar mereknya di HAKI.

 

 

Perkara sengketa merek MS Glow memasuki babak baru menyusul keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Setelah sebelumnya dinyatakan menang dan satu-satunya pemilik merek MS Glow di Pengadilan Niaga Medan, kali ini Pengadilan Niaga Surabaya memberi keputusan yang berbeda dan menyetujui sebagian tuntutan PS Glow.

Saat ini kedua belah pihak sedang dalam proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga keputusannya belum bersifat tetap dan mengikat.

“MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki Shandy Purnamasari dan dipastikan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3,” ungkap kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dari Kantor Pengacara Hanis & Hanis.

Pada kesempatan itu Arman menjelaskan MS Glow juga telah mendaftarkan mereka untuk kelas 32 kategori minuman serbuk dengan subbrand MS Slim. Sedangkan kelas 44 untuk produk klinik kecantikan.

Pada Februari 2022 MS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PStore Glow yang memiliki kemiripan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis.

Gugatan MS Glow dikabulkan oleh majelis hakim pada 14 juni 2022 dengan dasar prinsip first to use dan first to file atau pengguna pertama dan pendaftar pertama, karena MS Glow sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 untuk kelas barang/jasa 3.

Artinya, MS Glow diakui sebagai merk dagang yang hadir lebih dahulu dibanding PStore Glow yang juga dipasarkan dengan merek PS Glow.

PN Medan memerintahkan Ditjen HAKI untuk mencoret merek PStore Glow di kelas 3 dan 44 dengan pertimbangan penggunaan merek PStore Glow dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru, dan menjiplak MS Glow dan MS Glow for Men.

Dari hasil keputusan majelis hakim PN Medan, cukup menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak MS Glow terbukti kuat. Atas putusan PN Medan, PStore Glow kemudian melakukan upaya hukum kasasi.

Saat proses persidangan gugatan MS Glow terhadap PStore Glow sedang berjalan di PN Medan, PStore Glow juga mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.

Pada 13 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow.

¨Atas keputusan PN Surabaya ini, MS Glow saat ini dalam proses pengajuan upaya hukum kasasi ke MA, karena merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,¨ lanjut Arman.

Saat ini MS Glow tetap berproduksi dan menjalankan bisnis seperti biasa, tidak ada yang berubah karena keputusan PN Surabaya belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau belum mempunyai kekuatan eksekutorial.

¨Kami percaya keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas, kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow,¨ pungkas Arman.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *