Mon. May 20th, 2024

Bahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS), BIG dan Kementrian Agraria Gelar FGD Untuk 57 RDTR OSS

GoHappyLive.com, CIBINONG- Badan Informasi Geospasial (BIG)  bekerjasama dengan Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melakukan pembahasan akhir peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS).

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pemerintah daerah harus menyusun Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan lndustri dan Kawasan Usaha paling lama enam bulan sejak PP ditetapkan.

Dalam hal ini pemerintah pusat melalui kementerian yang membidangi urusan penataan ruang diharuskan membenkan bantuan teknis, seperti yang tercantum dalam Pasal 44 ayat 2 tersebut.

“Tahun 2019, bantuan diberikan kepada 57 kawasan RDTR. Dalam hal ini, kami dari BIG bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan penyusunan Peta RDTR untuk keperluan Online Single Submission (OSS) atau sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik,” ungkap Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG, Antonius Bambang Wijanarko saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di kantor BIG, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1).

Pendampingan dan proses validasi meliputi penyusunan sumber data, peta dasar, peta tematik, peta rencana, album peta, kesesuaian peta rencana dengan ranperda, serta integrasi pada semua unsur.

Meski begitu, ditambahkan Antonius, ada banyak kendala yang ditemukan pada saat pelaksanaannya karena keterbatasan waktu penyusunan dan banyaknya jumlah RDTR yang harus tersusun serta terbatasnya sumber daya manusia yang menguasai aspek perpetaan serta ketersediaan data (sumber data dan peta dasar) yang belum mencakup seluruh wilayah perencanaan.

Sehingga BIG berkomitmen untuk menyediakan peta tata ruang semaksimal mungkin sesuai standar. Satu hal yang dilakukan BIG adalah melaksanakan assistensi intensif atau klinik untuk 57 RDTR OSS, baik di BIG atau Kementerian ATR/BPN, dengan melibatkan seluruh personel secara massal,” papar Antonius.

Namun yang pasti RDTR yang dibuat bukanlah cara menghambat investasi, tetapi memastikan bahwa investasi bisa berkonsep berkelanjutan.

Maka pada FGD ini juga diserahkan surat rekomendasi RDTR untuk sejumlah daerah melalui sidang pleno.

“Sidang pleno bertujuan untuk verifikasi proses assistensi dan membenkan jaminan kualitas terhadap peta rencana tata ruang yang sudah dilakukan pembinaan,” tambah Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki.

 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *