Wed. Oct 9th, 2024

Wacana Ivermectine Jadi Obat Covid-19, Ikatan Apoteker Indonesia Minta Masyarakat Agar Tidak SelfTreatment

GoHappyLive.com,JAKARTA–Protes keras dari banyak pihak terhadap seruan sebuah lembaga pemerintah terkait penggunaan Ivermectine sebagai salah satu obat Covid -19 terus bergulir. Salah satunya dari  Ikatan Apoteker Indonesia turut menghimbau masyarakat agar tidak melakukan selftreatment di masa pandemik ini, melainkan berkonsultasi dengan dokter untuk diagnosa penyakitnya dan mengkonsultasikan obat-obatan dengan apoteker.

 

 

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)  mengambil sikap dan menyerukan agar masyarakat Indonesia sangat berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar terebut.

Lewat jumpa pers yang digelar secara daring oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Jumat ,2/7 malam lalu, Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang didamping oleh sejumlah Dewan Pakar PP IAI serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemiluhan Ekonomi Bidang Farmasi, menyampaikan keprihatinan mengenai maraknya penggunaan Ivermectin secara bebas beberapa waktu terakhir.

“Ivermectin memang sudah memiliki ijin edar dari BPOM sebagai obat anti parsit atau obat cacing, tetapi memang penelitian secara in vitro diketahui berpotensi untuk obat Covid-19. Penelitian secara in vitro, artinya baru penelitian dalam skala laboratorium, masih sangat awal dan membutuhkan uji klinik untuk memastikan. Yang pasti, Ivermectin adalah golongan obat keras yang harus didapatkan dengan resep dokter. Karena itu kami menghimbau agar sejawat apoteker di apotek dalam melayani Ivermectin dipastikan ada resep dokter,’’ ungkap Nurul Falah.

Dalam acara tersebut hadir para guru besar di bidang farmakologi, analisis farmasi serta farmasetika mengupas Ivermectin dari berbagai aspek.

Dalam kesempatan tersebut, Prof Dr apt Keri LestariKetua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Bidang Farmasi menyampaikan, selama pandemik, IAI dalam seluruh tingkatan bahu membahu memberikan berbagai informasi kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai obat herbal dan penggunaannya secara bijaksana. Mengenai penggunaan Ivermectin, meski telah mencantumkan Ivermectin dalam panduan, namun WHO belum merekomendasikan sebagai obat Covid-19. Ivermectin baru tercantum dalam guidelines dengan batasan hanya digunakan untuk uji klinik semata. Uji klinik ini nantinya akan memastikan adanya evidence base atau bukti akan keamanan dan khasiat penggunaannya.

Ivermectine IstIvermectine (Ist)

“Kami sangat tidak menganjurkan pembelian obat secara bebas apalagi melalui online, karena Ivermectin adalah golongan obat keras. Beredar informasi bahwa obat ini bisa digunakan untuk pencegahan, untuk pengobatan saja belum direkomendasikan, apalagi untuk pencegahan, karena adanya efek samping yang masih perlu ditelaah lebih dalam mengenai keamanan penggunaan obatnya. Profil obat tersebut sebagai obat cacing atau obat anti parasit yang sesuai ijin edar, dinyatakan obat tersebut indikasinya digunakan hanya satu tahun sekali, kalau digunakan untuk pencegahan berarti penggunaannya rutin dalam jangka panjang, ini tentu memerlukan perhatian khusus dan pembuktian lebih jauh,’’ ungkap Keri Lestari.

Sementara itu, Dewan Pakar IAISiswandono, berpendapat, seharusnya Ivermectin dihindari sebagai obat Covid-19. Dia membawa contoh kasus penggunaan Ivermectin di India yang memberikan risiko efek samping hingga akhirnya India mencabut izin obat tersebut.

“Saya imbau perlu penelitian lebih lanjut, tapi rasanya kalau melihat kasus di India, kok, ya, mestinya enggak usah pakai Ivermectin sebagai obat Covid-19,” kata Siswandono.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati PT Harsen memproduksi Ivermectin ilegal dengan nama dagang Ivermax 12. Obat tersebut disebut menggunakan bahan baku, kemasan, waktu kedaluwarsa, dan jalur distribusi tidak sesuai ketentuan.

BPOM bahkan mengingatkan bahaya penggunaan Ivermectin tanpa anjuran dokter karena tergolong obat keras. Selain itu, Ivermectin adalah obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia.

Meski begitu, BPOM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk uji klinis Ivermectin mulai Senin (28/6). PPUK merupakan dasar ilmiah guna membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk Covid-19.

Uji klinis dilakukan di delapan RS, seperti RSUP Persahabatan, Jakarta; RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta; RSUD dr. Soedarso, Pontianak; RSUP H. Adam Malik, Medan. Kemudian RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta; RSAU Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta; RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *